Polda Jateng Ungkap Mafia Pupuk Subsidi, 665 Ton Digelapkan Sejak 2020

SEMARANG, jatengjuara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi yang berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Semarang dan Pemalang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dua tersangka berinisial RKM dan WKD ditangkap di Kabupaten Pemalang, sementara satu tersangka lainnya, JJ, diamankan di Kabupaten Semarang. Ketiganya diduga mengendalikan penjualan pupuk subsidi secara ilegal sejak 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan petani sebagai pintu masuk untuk menguasai pupuk subsidi. Modus yang digunakan adalah memberi pinjaman modal dengan janji keuntungan, lalu mendorong petani membeli pupuk dalam jumlah besar, meski belum memasuki musim tanam.

“Petani diberikan modal agar menebus pupuk subsidi lebih awal. Setelah itu pupuk diambil alih oleh para pelaku dengan alasan harga akan naik,” kata Djoko saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (4/4/2026).

Pupuk subsidi tersebut kemudian dijual kembali ke luar wilayah distribusi resmi dengan harga jauh di atas ketentuan. Dari harga tebus sekitar Rp90.000 per sak, pupuk dijual kembali dengan kisaran Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak berisi 50 kilogram.

Akibat praktik tersebut, sekitar 665,5 ton pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang berhak. Jumlah itu seharusnya bisa memenuhi kebutuhan pertanian di lahan seluas sekitar 2.286 hektare.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp6 miliar,” ungkap Djoko.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan sak pupuk subsidi, terdiri atas 300 sak pupuk NPK, 260 sak pupuk urea, serta 40 sak pupuk NPK dari lokasi berbeda.

PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Tengah. Staf Laporan PT Pupuk Indonesia Regional 2B, Dimas Ari, menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar secara resmi.

“Pupuk subsidi disalurkan berdasarkan data yang diajukan kelompok tani melalui dinas pertanian. Di luar itu, tidak dibenarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan ketat pemerintah. Kasi Sarana Distanbun Jateng, Asil Tri Yuniati, menyebut penyaluran pupuk telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

“Aturannya jelas, pupuk subsidi yang sudah ditebus petani dilarang diperjualbelikan kembali dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik mafia pupuk yang merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan, khususnya di Jawa Tengah. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh