Polda Jawa Tengah Tindak Tambang Tanpa Izin di Kendal dan Boyolali

SEMARANG, jatengjuara.com — Aparat kepolisian dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di dua wilayah berbeda, yakni di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali. Dari operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai penanggung jawab kegiatan diamankan petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa masing-masing lokasi tambang dikelola oleh satu orang pelaku. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik kegiatan sekaligus penyedia modal dan pengelola lahan.

“Setiap lokasi ada satu orang yang kami amankan. Mereka ini pemilik lokasi, penyewa lahan, sekaligus pendana,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (23/2/2026).

Dua Alat Berat Disita

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati kegiatan penambangan pasir di Kendal dan pengambilan tanah uruk di Boyolali telah berjalan kurang lebih dua bulan.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita dua unit ekskavator yang digunakan untuk operasional di masing-masing titik.

Djoko mengungkapkan, material hasil tambang dijual langsung di lokasi kepada pembeli. Untuk pasir di Kendal, harga jualnya mencapai Rp800.000 per muatan, sedangkan tanah uruk di Boyolali dipasarkan sekitar Rp165.000.

“Kami pastikan tidak ada izin yang dikantongi. Hasilnya dijual langsung di tempat. Mereka buka lokasi, lalu pembeli datang sendiri,” tegasnya.

Potensi Kerugian Masih Dihitung

Meski demikian, kepolisian belum merinci jumlah total material yang telah ditambang selama beroperasi. Perhitungan terkait potensi kerugian negara masih dilakukan bersama instansi teknis terkait.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh