Polisi Bongkar Mafia Gas Oplosan di Jateng, Ribuan Tabung LPG Subsidi Disita

SEMARANG, jatengjuara.com – Praktik mafia gas oplosan yang memicu kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di Jawa Tengah berhasil dibongkar kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengamankan ribuan tabung LPG serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG subsidi di pasaran, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi.

“Gas LPG 3 kilogram disuntikkan ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Djoko Julianto, Jumat (23/1/2026), didampingi Kabid Humas Polda Jateng.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, serta rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Selain itu, polisi juga menggerebek sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga distribusi tabung non-subsidi hasil oplosan ke pasaran.

Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita total 2.178 tabung LPG, terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat suntik gas, selang dan pipa besi yang telah dimodifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.

Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

“Dampaknya, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan terpaksa membeli dengan harga jauh lebih mahal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG dan bahan pokok lainnya melalui Satgas Pangan.

“Menjelang Ramadan, kami memastikan negara hadir untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat agar tetap aman dan terjangkau,” ujarnya. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh