Potensi Parkir Semarang Tembus Rp80 Miliar, DPRD Soroti PAD yang Mandek di Rp3,6 Miliar

Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono

SEMARANG, jatengjuara.com – DPRD Kota Semarang menyoroti rendahnya kontribusi sektor parkir terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah padatnya jumlah kendaraan, pemasukan dari parkir dinilai jauh dari potensi yang seharusnya bisa digarap.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menyebut jumlah kendaraan di Ibu Kota Jawa Tengah tergolong tinggi. Saat ini, tercatat sekitar 200 ribu unit mobil dan lebih dari 600 ribu sepeda motor beroperasi di Kota Semarang.

Dengan angka tersebut, ia menilai potensi pendapatan parkir sangat besar. Suharsono mengaku pernah membuat simulasi sederhana. Jika setiap kendaraan hanya parkir berbayar 10 kali dalam setahun, maka pendapatan yang masuk ke kas daerah bisa mencapai Rp80 miliar.

“Itu baru hitungan minimal, 10 kali parkir dalam setahun. Angkanya bisa jauh lebih besar,” kata Suharsono di Semarang, Rabu.

Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Pendapatan dari sektor parkir saat ini hanya berada di kisaran Rp3,5 miliar hingga Rp3,6 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai tidak sepadan dengan potensi yang ada.

Kondisi ini mendorong DPRD meminta Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. Suharsono menyarankan agar pemkot tidak ragu meniru daerah lain yang terbukti berhasil mengoptimalkan sektor tersebut.

Ia mencontohkan Kota Yogyakarta yang mampu meraup sekitar Rp2 miliar hanya dari parkir pasar. Sementara itu, seluruh objek parkir di Kota Semarang secara keseluruhan hanya menghasilkan Rp3,6 miliar.

“Kita bisa belajar dari kota lain. Surabaya misalnya, lima tahun lalu pendapatan retribusi parkirnya sudah menyentuh Rp36 miliar,” ujarnya.

Menurut Suharsono, pembenahan pengelolaan parkir tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari metode pengelolaan hingga kepatuhan terhadap regulasi.

Ia menegaskan, payung hukum terkait parkir sudah jelas, baik dalam peraturan daerah maupun regulasi di tingkat pusat. Tinggal bagaimana pemerintah daerah berani melakukan perubahan dan memperbaiki sistem yang ada.

“Perlu dilihat di mana letak masalahnya, apakah di sistem, pengawasan, atau pengelolaannya,” katanya.

Suharsono menambahkan, persoalan rendahnya pendapatan parkir bukan hal baru dan telah berlangsung bertahun-tahun. Jika metode yang digunakan tidak berubah, ia pesimistis pendapatan akan mengalami peningkatan signifikan.

“Kalau caranya masih sama dari tahun ke tahun, hasilnya juga akan sama. Perubahan metode itu mutlak kalau ingin pendapatannya naik,” tandasnya. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh