SEMARANG, jatengjuara.com – Aparat dari Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa formalin di Kabupaten Boyolali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar satu ton mi siap edar sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satgas Pangan pada 4 Maret 2026. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di kawasan Solo Raya.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penelusuran dengan mengambil sampel mi yang beredar di pasar. Sampel tersebut kemudian diuji menggunakan metode rapid test dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan formalin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi produksi.
Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Tempat pertama adalah lokasi produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua merupakan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo,” ujar Djoko.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali, yang diduga sebagai pelaku utama.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum bekas penyimpanan formalin, serta 25 karung mi basah siap distribusi dengan berat total sekitar satu ton.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui memerintahkan para pekerjanya mencampurkan satu liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi. Campuran tersebut digunakan agar mi lebih awet dan tidak cepat basi.
Polisi juga menemukan bahwa aktivitas produksi ilegal ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2019. Dalam sehari, pabrik tersebut mampu memproduksi antara satu hingga 1,5 ton mi basah yang kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di wilayah Solo Raya.
Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan dalam produk pangan.
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin tidak diperbolehkan menjadi bahan tambahan pangan karena memiliki sifat beracun dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh manusia dan berisiko menimbulkan kerusakan organ dalam jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Formalin tidak boleh digunakan dalam makanan karena tidak dapat diproses oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dalam jangka panjang,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap industri makanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasaran. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas produksi makanan yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan. Jika menemukan kegiatan produksi yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jj02/e02)









