Satpol PP Beri Tenggat Dua Hari, 22 Kamar Rusun Kudu Terancam Dikosongkan

Semarang, jatengjuara.com – Pemerintah Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan tenggat waktu dua hari kepada penghuni 22 kamar Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, untuk melunasi tunggakan sewa. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, petugas akan melakukan pengosongan paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menyusul penyegelan 22 kamar Rusun Kudu pada Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan setelah para penghuni dinilai belum menyelesaikan tunggakan meski telah melalui serangkaian tahapan pembinaan dan pemberitahuan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 30 kamar yang masuk daftar penyegelan. Namun, delapan penghuni langsung melunasi tunggakan saat petugas berada di lokasi sehingga kamar mereka batal disegel.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” ujar Marthen.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan yang telah dilakukan secara bertahap. Sebelum penyegelan, penghuni telah menerima undangan klarifikasi, menandatangani surat pernyataan, hingga memperoleh tiga kali surat pemberitahuan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” katanya.

Meski telah disegel, penghuni masih diberi kesempatan untuk tetap menempati kamar apabila mampu melunasi seluruh tunggakan dalam waktu dua hari. Sebaliknya, apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pelunasan, Satpol PP akan mengosongkan kamar secara paksa dan hak huni penghuni akan dicabut.

“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegas Marthen.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang menyelesaikan persoalan tunggakan sewa Rusun Kudu yang berlangsung sejak 2024. Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, sebanyak 62 penghuni telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kewajiban pembayaran sewa.

Data pemerintah mencatat total tunggakan dari 62 penghuni tersebut mencapai sekitar Rp78 juta. Melalui pemberian tenggat pelunasan dan penegakan aturan secara bertahap, pemerintah berharap penghuni segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak perlu dilakukan pengosongan paksa. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh