Semarang Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

SEMARANG, jatengjuara.com– Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (30/12/2025). Perda ini menjadi hasil perjuangan panjang untuk mendukung pesantren di kota tersebut.

Sekretaris Panitia Khusus Raperda, Sodri, menjelaskan ada tiga poin utama dalam perda ini. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji. Kedua, pengembangan sarana dan prasarana pesantren, seperti asrama dan MCK. Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat.

“Pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Data mencatat ada lebih dari 300 pesantren di Semarang yang memenuhi kriteria ini. Bahkan, pesantren disabilitas juga akan mendapatkan perhatian, asalkan memenuhi syarat pendirian,” papar Sodri.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi pengesahan perda ini dan berharap pesantren dapat lebih tertata dan mendapat dukungan penuh pemerintah. Meski sudah disahkan, masih ada tahap lanjutan, yaitu pengundangan perda dan pendataan pesantren serta santri. Pemkot juga akan menyiapkan peraturan wali kota sebagai langkah implementasi teknis perda ini. (jj02/e01)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh