Klaten, jatengjuara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten menghadirkan delapan orang saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/1/2026). Dua di antaranya mengaku menerima uang setelah mengikuti rapat pembahasan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Saksi pertama, Fadzar Indriawan, Kepala BPKPAD Klaten, menyebut dirinya menerima map berisi uang yang disebut sebagai “uang transport” seusai rapat di sebuah rumah makan. Saat itu, Fadzar masih menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Klaten.
“Selesai rapat kami diberi map. Katanya uang transport,” ujar Fadzar di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tidak membuka map tersebut dan baru mengetahui nominalnya kemudian. Dalam persidangan terungkap, Fadzar mengembalikan uang sebesar Rp1 juta yang diduga sebagai gratifikasi.
Pengakuan serupa disampaikan Sri Winoto, mantan Asisten Setda Klaten. Ia menerima amplop setelah rapat dan keesokan harinya melaporkannya ke Inspektorat.
“Saya buka keesokan hari, isinya amplop uang. Langsung saya laporkan dan serahkan,” kata Sri.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan bahwa Sri Winoto dan Fadzar telah menyerahkan masing-masing Rp1 juta kepada unit pengendali gratifikasi.
Keterangan para saksi sempat dipertanyakan penasihat hukum terdakwa, terutama terkait pengakuan saksi yang mengaku tidak membuka amplop namun mengetahui nominal uang yang dikembalikan.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan empat terdakwa, yakni Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Jaka Sawaldi, pejabat Dinas Perdagangan Didik Sudiarto, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.
Jaksa menyebut selama periode 2020–2023, uang sewa Plaza Klaten yang dipungut mencapai Rp11,17 miliar, namun hanya Rp4,28 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp6,8 miliar. (jj02/e02)









