Terjerat Kasus Judi, Anggota DPRD Kudus Jalani Hukuman Kerja Sosial

Foto : Sidang di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda putusan kasus judi yang melibatkan anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026) (ANTARA)

KUDUS, jatengjuara.com – Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman kerja sosial kepada anggota DPRD Kudus, Superiyanto, setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara perjudian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 20 Januari 2026, sekaligus menandai penerapan pertama sanksi kerja sosial di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru awal 2026.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi bersama dua hakim anggota, Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP lama yang kini digantikan Pasal 427 KUHP baru.

Majelis hakim sejatinya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Superiyanto. Namun, hukuman tersebut tidak harus dijalani di balik jeruji. Berdasarkan ketentuan KUHP baru, pidana penjara itu diganti dengan kerja sosial selama 60 jam.

“Hukuman kerja sosial dilaksanakan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut, bertempat di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan,” ujar Hakim Ketua Yuli Purnomosidi saat membacakan putusan.

Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak melaksanakan kewajiban kerja sosial tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, maka hukuman penjara yang telah diputuskan akan kembali diberlakukan.

Dengan digantinya hukuman penjara menjadi kerja sosial, terdakwa pun dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini menjadi preseden baru di Kudus, karena untuk pertama kalinya pengadilan menerapkan sanksi kerja sosial sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengganti pidana penjara dengan kerja sosial, sepanjang vonis yang dijatuhkan di bawah lima tahun.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain Superiyanto, majelis hakim turut memutus perkara terhadap empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama, masing-masing berinisial Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya dijatuhi pidana enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU tujuh bulan. Sama seperti terdakwa utama, hukuman tersebut juga diganti dengan kerja sosial selama 60 jam.

Usai putusan dibacakan, seluruh terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Namun demikian, pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau tidak,” ujar JPU Viola Oksianta Rahartika.

Dengan status pikir-pikir tersebut, para terdakwa belum dapat langsung meninggalkan tahanan hingga batas waktu yang ditentukan oleh hukum. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh