WFH ASN Jateng Tak Bebas: Presensi Berbasis Lokasi dan Jam Kerja Jadi Sorotan

SEMARANG, jatengjuara.com – Kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan berarti tanpa pengawasan. Justru, sistem kontrol diperketat melalui presensi digital berbasis titik koordinat yang dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, ASN tetap wajib melakukan absensi dua kali sehari melalui aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian), meskipun bekerja dari rumah.

Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, menegaskan bahwa disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama dalam skema WFH. ASN diwajibkan melakukan presensi pagi antara pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan lokasi yang harus sesuai dengan titik koordinat domisili yang telah ditentukan.

“Presensi tetap berjalan seperti biasa, hanya saja lokasinya disesuaikan di sekitar rumah. Ini untuk memastikan ASN benar-benar bekerja, bukan sekadar absen,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan WFH di Pemprov Jateng diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, pelaksanaannya tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Beberapa jabatan yang dikecualikan dari WFH antara lain pimpinan tinggi, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium, unit pendidikan, pelayanan Samsat, serta instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain pengawasan kinerja, surat edaran tersebut juga mengatur langkah efisiensi energi dan biaya operasional. ASN yang tinggal dalam radius dekat dianjurkan berjalan kaki, sementara yang berjarak menengah disarankan menggunakan sepeda atau sepeda listrik.

Penggunaan transportasi umum hingga skema berbagi kendaraan (carpooling) juga didorong sebagai alternatif mobilitas yang lebih hemat bahan bakar.

Tak hanya itu, efisiensi juga diterapkan di lingkungan kantor, mulai dari penghematan listrik hingga pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Dhoni menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja ASN. “Tidak ada alasan untuk menurunkan produktivitas. Meski dari rumah, pekerjaan tetap harus berjalan dan dipantau,” tegasnya. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh